Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Diminta Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 04/08/2017, 13:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo diminta mundur dari jabatannya. Sebagai pimpinan kejaksaan, Prasetyo dinilai tidak membawa perubahan di Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2017) kemarin.

Penangkapan tersebut terkait penanganan dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa. Menurut Miko, selama kepemimpinan Prasetyo telah terjadi sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK maupun oleh Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

"Dengan angka lima orang jaksa, (selama Kejaksaan) di bawah Prasetyo, yang sudah ditangkap tangan oleh KPK dan kemudian tujuh oleh tim saber pungli, saya kira dorongan untuk Jaksa Agung mundur dari jabatannya sungguh beralasan," kata Miko dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

"Saya menilai, bahwa Jaksa Agung sudah gagal membawa Kejaksaan Agung untuk mereformasi Institusi Kejaksaan," Tambah Miko.

 

(Baca: Ketua KPK: Kejaksaan Harus Berubah)

Sementara peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan, pihaknya sudah meragukan kinerja Prasetyo sejak akan diangkat sebagai Jaksa Agung. Keraguan itu muncul karena Prasetyo berafiliasi dengan salah satu partai politik.

"Setelah terpilih, ternyata kerjanya tidak maksimal," kata Lalola.

Menurut Lalola, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.

"Sejak 2014 sejak Jaksa Agung Prasetyo hingga sekarang itu belum ada performa yang cukup membanggakan dari kejaksaan," kata Lalola.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lima penangkapan terhadap Jaksa oleh KPK, yakni:

1. Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)

Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

2. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)

Devianti Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan

3. Jaksa Farizal (Kejati Sumatra Barat)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pada 5 Mei 2017, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.

4. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu)

Pada 9 Juni 2017 KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan.

5. Jaksa berinisial Rudi Indra Prasetya (Kejari Pamekasan)

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim.

Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan.

Penangkaapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Kompas TV KPK Sebut Jaksa yang Ditangkap Kerap Terima Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com