Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI

Kompas.com - 31/07/2017, 20:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah berharap mantan anggota dan pengurus HTI tidak kembali membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan tersebut adalah Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta mantan anggota HTI kembali menekuni kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI.

Hal itu diungkapkannya seusai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk menekuni hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI dan Pancasila. Jangan sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujar Wiranto.

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Menurut Wiranto, pemerintah juga tidak akan menghalangi jika mantan anggota HTI ingin memenuhi hak sipil politiknya selama tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

"Mau jadi parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia," kata mantan Panglima ABRI itu.

"Kita sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang," ujar dia.

Meski demikian, Wiranto enggan menjelaskan secara detil terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI?

Secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB.

"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman, saat saat ditemui saat keluar dari ruang rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com