TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga menjamin keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat penting dalam program ini adalah perlindungan terhadap anak atau ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Jika peserta meninggal karena kecelakaan, anak dari peserta akan dapat beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja, di samping uang sebesar Rp 85 juta untuk ahli waris," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Minggu (30/7/2017)
Pemerintah resmi meluncurkan jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di Pendopo Alun-Alun Tulungagung Jawa Timur, hari ini.
Agus menjelaskan, dengan iuran awal sebesar Rp370 ribu, calon TKI/TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selama masa penempatan kerja, peserta diwajibkan membayar sebesar Rp 333 ribu untuk JKK dan JKM. Peserta juga bisa mengikuti program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran mulai dari Rp 105.000. Jaminan Sosial ini meliputi perlindungan terhadap kasus kematian (baik meninggal biasa maupun meninggal karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan, atau pelecehan seksual), cacat total tetap, cacat anatomis, serta cacat kurang fungsi.
“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri,” ujar Agus.
Ia berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. Negara, Agus melanjutkan, harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.
Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.