Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Badan Pengawas MA Periksa PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 28/07/2017, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan saran kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan yang berbeda atas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati yang telah dieksekusi, Humprey Jefferson.

Permohonan PK II Humprey tidak diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke MA, padahal permohonan PK II dalam kasus lain, yaitu kasus Eugene dan Ali, diterima.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, kepada PN Jakarta Pusat, Ombudsman memberikan saran agar menerapkan ketentuan tanpa diskriminasi kepada siapapun dalam pengajuan permohonan upaya hukum.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Sebelumnya, Ombudsman berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu.  

Selain soal upaya hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Pusat, Ombudsman juga melihat kejanggalan pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Pertama, Kejaksaan Agung tidak mengindahkan bahwa kuasa hukum Humprey tengah mengajukan grasi.

Kedua, pemberitahuan pelaksanaan lebih cepat dari ketentuan tiga kali 24 jam.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut Ombudsman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimabangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

"Untuk Kejaksaan Agung, pertama Ombudsman memberikan saran agar memperhatikan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Kedua, agar melakukan upaya perbaikan proses pelaksanaan eksekusi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai informasi kepada keluarga," ujar Ninik.

Ombudsman juga menyarankan agar diberi teguran kepada pihak-pihak yang telah lalai dalam pemberian informasi kepada terpidana/keluarga yang seharusnya tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

Jika saran ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan Bawas MA, maka Ombudsman akan meningkatkan status saran menjadi rekomendasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com