JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan saran kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perlakuan yang berbeda atas permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati yang telah dieksekusi, Humprey Jefferson.
Permohonan PK II Humprey tidak diterima PN Jakarta Pusat dan diteruskan ke MA, padahal permohonan PK II dalam kasus lain, yaitu kasus Eugene dan Ali, diterima.
"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Sementara itu, kepada PN Jakarta Pusat, Ombudsman memberikan saran agar menerapkan ketentuan tanpa diskriminasi kepada siapapun dalam pengajuan permohonan upaya hukum.
Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson
Sebelumnya, Ombudsman berpendapat, ada perbedaan perlakuan di antara terpidana mati yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu.
Selain soal upaya hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Pusat, Ombudsman juga melihat kejanggalan pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Pertama, Kejaksaan Agung tidak mengindahkan bahwa kuasa hukum Humprey tengah mengajukan grasi.
Kedua, pemberitahuan pelaksanaan lebih cepat dari ketentuan tiga kali 24 jam.
Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati
Menurut Ombudsman, seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimabangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.
"Untuk Kejaksaan Agung, pertama Ombudsman memberikan saran agar memperhatikan Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016. Kedua, agar melakukan upaya perbaikan proses pelaksanaan eksekusi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai informasi kepada keluarga," ujar Ninik.
Ombudsman juga menyarankan agar diberi teguran kepada pihak-pihak yang telah lalai dalam pemberian informasi kepada terpidana/keluarga yang seharusnya tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.
Jika saran ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, PN Jakarta Pusat, dan Bawas MA, maka Ombudsman akan meningkatkan status saran menjadi rekomendasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.