Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Uang untuk Menyuap KPK, Aseng Merasa Ditipu Politisi PKS

Kompas.com - 26/07/2017, 13:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dalam pleidoi yang dibacakan pengacaranya, Aseng merasa telah ditipu oleh Muhammad Kurniawan yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Tindakan saksi Kurniawan meminta uang pada terdakwa adalah bentuk penipuan. Jaksa penuntut harus melihat bahwa yang sepatutnya dihadirkan adalah Kurniawan dan bukan terdakwa," ujar pengacara Aseng, Edwin Budiono, saat membacakan pleidoi.

Salah satunya, menurut pengacara, terkait uang yang diminta oleh Kurniawan untuk mengamankan proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Politisi PKS Kurniawan sebagai Tersangka

Dalam persidangan sebelumnya, Aseng mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Muhammad Kurniawan.

Menurut Aseng, uang tersebut diminta Kurniawan untuk melindunginya dari jeratan KPK.

Aseng mengatakan, awalnya Kurniawan menyampaikan bahwa ada beberapa Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang sudah ditargetkan KPK karena terindikasi korupsi.

Daerah tersebut yakni Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari jerat KPK, Kurniawan meminta agar dia menyediakan uang.

"Dia bilang karena daerah lain sudah menyetorkan uang, maka sudah tidak ada masalah. Tinggal Maluku ini yang belum," kata Aseng.

Baca: Menyuap Anggota DPR dan Pejabat PUPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

Pemberian uang dilakukan pada 17 Januari 2016.

Saat itu, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, telah berurusan dengan KPK, karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Kurniawan saat bersaksi di pengadilan.

Menurut dia, uang Rp 3 miliar tersebut adalah sisa komitmen fee yang akan diberikan Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

"Itu tidak benar, saya meminta uang karena ada perintah dari Pak Yudi untuk menyelesaikan komitmen fee yang disepakati di awal," kata Kurniawan.

Dalam kasus ini, Muhammad Kurniawan mengakui bahwa ia menjadi perantara suap untuk Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.

Menurut Kurniawan, hubungannya dengan Yudi terjadi karena sama-sama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman:


Terkini Lainnya

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com