Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili

Kompas.com - 24/07/2017, 12:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Miryam S Haryani menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2017).

Dalam eksepsi, pengacara menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak berwenang mengadili perkara Miryam.

"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujar pengacara Miryam Heru Andeska di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

(baca: Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket)

Menurut pengacara, kualifikasi pidana yang dilakukan Miryam termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.
Dengan demikian, perkara terhadap Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.

Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(baca: Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan)

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)

Selain itu, menurut pengacara, saat Miryam mencabut BAP, perkara korupsi e-KTP belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan palsu.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," kata Heru.

Kompas TV Miryam Jalani Sidang Dakwaan Memberi Keterangan Tidak Benar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com