Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Berencana Gugat UU Pemilu soal 'Presidential Threshold'

Kompas.com - 21/07/2017, 15:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).

Lima poin yang sempat buntu akhirnya diputuskan, salah satunya presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai, presidential threshold tak lagi relevan untuk pemilu 2019.

(baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Bukan karena berniat mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai capres 2019, namun demi ketaatan hukum sebagai warga negara.

Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden selanjutnya dilaksanakan serentak.

"Atau 'tiket' untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

(baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya Diketok Palu)

Ia meyakini, Idaman sebagai partai yang telah berbadan hukum dan berada di luar parlemen akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan ke MK.

Untuk mengajukan gugatan, Idaman menunggu penomoran undang-undang tersebut.

Namun, pihaknya telah membina komunikasi dengan partai-partai politik lainnya yang juga mengalami kerugian konstitusional terkait keluarnya UU Pemilu.

"Ini baru penjajakan. Komunikasi awal dengan Sekjen Berkarya minggu lalu, nanti dengan partai baru lainnya kami mau diskusikan," kata dia.

Ada empat fraksi di DPR yang menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.

Mereka akhirnya memilih walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu. Tanpa voting, UU tersebut disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com