Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Jatuhkan Sanksi kepada Setya Novanto Meski Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/07/2017, 17:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah bersidang pasca-ditetapkanya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto terjerat kasus tersebut saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.

Anggota MKD DPR Muhammad Syafii menyampaikan, rapat MKD terkait kasus Setya Novanto tersebut digelar Selasa (18/7/2017) siang. Hasilnya, MKD tak memproses status Novanto sebagai tersangka.

"Karena ini menjadi sorotan publik, kami enggak menunggu aduan harus kami proses," ucap Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dua alasan melatarbelakangi keputusan MKD tak memproses lebih lanjut status tersangka Novanto. Pertama, sesuai Pasal 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seorang anggota dewan baru bisa diproses untuk dinonaktifkan jika berstatus terdakwa. Sedangkan Novanto saat ini masih berstatus tersangka.

"Alasan logisnya karena dia masih punya hak untuk praperadilan," kata dia.

(Baca: Golkar Tidak Cari Pengganti Setya Novanto karena Tak Ingin Pecah)

Kedua, penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sebelum itu terpenuhi, maka MKD belum bisa bersikap apa-apa," ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Novanto juga tak diberhentikan karena aturan pemberhentian ada pada Pasal 87 UU MD3. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang hanya bisa berhenti dari jabatannya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan karena sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman di atas lima tahun.

"Jadi harus inkrah di pengadilan lalu bisa diberhentikan," kata politisi yang kerap disapa Romo Syafii itu.

(Baca: Setya Novanto: Sebagai Manusia Biasa, Saya Kaget...)

Sekalipun ada pengaduan yang masuk untuk Novanto, kata dia, maka hasil MKD akan tetap sama. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh hampir semua anggota MKD. Hanya tiga orang yang tak hadir.

"(Yang) izin Pak Sudding, Pak Zainut Tauhid sama Pak Maman," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com