Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Jatuhkan Sanksi kepada Setya Novanto Meski Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/07/2017, 17:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah bersidang pasca-ditetapkanya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto terjerat kasus tersebut saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.

Anggota MKD DPR Muhammad Syafii menyampaikan, rapat MKD terkait kasus Setya Novanto tersebut digelar Selasa (18/7/2017) siang. Hasilnya, MKD tak memproses status Novanto sebagai tersangka.

"Karena ini menjadi sorotan publik, kami enggak menunggu aduan harus kami proses," ucap Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dua alasan melatarbelakangi keputusan MKD tak memproses lebih lanjut status tersangka Novanto. Pertama, sesuai Pasal 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seorang anggota dewan baru bisa diproses untuk dinonaktifkan jika berstatus terdakwa. Sedangkan Novanto saat ini masih berstatus tersangka.

"Alasan logisnya karena dia masih punya hak untuk praperadilan," kata dia.

(Baca: Golkar Tidak Cari Pengganti Setya Novanto karena Tak Ingin Pecah)

Kedua, penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sebelum itu terpenuhi, maka MKD belum bisa bersikap apa-apa," ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Novanto juga tak diberhentikan karena aturan pemberhentian ada pada Pasal 87 UU MD3. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang hanya bisa berhenti dari jabatannya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan karena sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman di atas lima tahun.

"Jadi harus inkrah di pengadilan lalu bisa diberhentikan," kata politisi yang kerap disapa Romo Syafii itu.

(Baca: Setya Novanto: Sebagai Manusia Biasa, Saya Kaget...)

Sekalipun ada pengaduan yang masuk untuk Novanto, kata dia, maka hasil MKD akan tetap sama. Adapun rapat tersebut dihadiri oleh hampir semua anggota MKD. Hanya tiga orang yang tak hadir.

"(Yang) izin Pak Sudding, Pak Zainut Tauhid sama Pak Maman," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com