Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Kritik Aturan "Dilarang Mengubah UUD 1945" dalam Perppu Ormas

Kompas.com - 19/07/2017, 08:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dibuat secara tidak hati-hati oleh pemerintah.

Menurut dia, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Lalu, pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Zulkifli menilai, aturan tersebut keliru.

Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas

Ia mengatakan, berbeda dengan Pancasila, UUD 1945 bisa saja diubah melalui amandemen. Hingga saat ini, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali.

"Boleh kan UUD 1945 diamandemen? Di situ masuk, enggak boleh, bisa kena pidana. Berarti kan kurang hati-hati. yang mendrafkan itu kurang hati-hati. Itu yang kita kritisi," kata Zulkifli, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa partainya belum menentukan sikap apakah akan menyetujui atau menolak Perppu Ormas.

Sikap PAN baru akan ditentukan dalam forum pengambilan keputusan di DPR.

Namun, meski sebagai partai pendukung pemerintah, ia merasa berhak untuk meluruskan berbagai kebijakan Jokowi yang keliru.

Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

"Karena kalau kurang hati-hati kan Presiden juga yang kena," ujar Zulkfli.

Ia mengatakan, sikap kritis PAN ini akan terus dipertahankan. Meski risikonya, PAN dianggap tidak loyal oleh partai koalisi pendukung pemerintah.

"Ya jadi jangan semua kalau kami memberikan saran, oh ini melawan atau beda dengan pemerintah. Enggak," tambah Zulkfli.

Perppu Nomor 2/2017 menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. 

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com