Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berunding dengan Kemenkominfo, Telegram Akan Dibuka Kembali

Kompas.com - 18/07/2017, 22:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana membuka kembali layanan web milik aplikasi Telegram Telegram yang sebelumnya diblokir. Pembukaan kembali web itu menunggu hasil perundingan mengenai standard operating procedure (SOP) antara Kemenkominfo dengan perusahaan Telegram.

"Ya kalau memang sudah beres (SOP), kenapa enggak dibuka? Kalau sudah beres, sudah bersih, masyarakat mau juga kan itu dibuka lagi?" ujar Menkominfo Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Saat ini, Kemenkominfo sedang menjalin komunikasi dengan pihak Telegram. Sudah ada beberapa poin yang direncanakan akan disepakati.

Pertama, pihak Telegram akan mengalokasikan sumber dayanya di Indonesia. Perwakilan Telegram di Indonesia itu berguna jika menemui persoalan, pemerintah Indonesia mudah berkoordinasi dengan Telegram.

(Baca: 17 Aksi Teror di Indonesia yang Memakai Telegram untuk Komunikasi )

"Kalau sudah ada kontak personnya, alamatnya di mana, nomor teleponnya berapa, kan gampang," ujar Rudiantara.

Kedua, pihak Telegram berkomitmen menerapkan self censoring. Jadi, jika ada konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, muncul peringatan ke perusahaan platform dan bisa diberitahukan ke pemerintah Indonesia.

"Kalau ada konten berkaitan dengan radikalisme, dia langsung memberikan warning atau memblokir. Kalau masih ada juga yang lolos, kan jalur komunikasi sudah ada. Tinggal bilang saja, 'eh bos ada kayak begini, tolong take down'. Demi kepentingan Indonesia ya," ujar Rudiantara.

Soal kapan perundingan antara Kemenkominfo dan Telegram itu rampung, Rudiantara tidak mengetahuinya. Ia mengatakan bahwa komunikasi itu harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

(Baca: Mengapa Aplikasi Telegram Disukai Teroris?)

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan telah memblokir layanan web milik apikasi Telegram di Indonesia. Pemblokiran Telegram baru dilakukan di tingkat layanan web-nya saja, yakni sejumlah URL yang digunakan untuk mengakses Telegram dari peramban (browser) desktop maupun mobile.

Meski menuai protes, pemerintah tetap bersikukuh memblokir Telegram. Alasan pemblokiran Telegram oleh pemerintah adalah karena platform ini digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan ajaran-ajaran teroris dan radikalisme.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Presiden Joko Widodo turut memberikan penjelasan perlunya layanan pesan instan pesaing WhatsApp ini dihentikan penggunaannya di Indonesia.

Menurut Jokowi, pemerintah sudah lama memantau media sosial Telegram sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pemblokiran.

Hasil dari pantauan tersebut menunjukkan bahwa Telegram kerap digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi. Ada ribuan konten dalam Telegram yang dapat dikategorikan mengganggu keamanan negara.

Kompas TV Apa pula untung ruginya pemblokiran telegram bagi masyarakat pengguna pada umumnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com