Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Minta Pemerintah Terima Apa Pun Hasil RUU Pemilu

Kompas.com - 15/07/2017, 15:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Yandri Susanto, meminta pemerintah menerima hasil keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait lima isu krusial yang dijadwalkan pada 20 Juli 2017.

Pengambilan keputusan RUU Pemilu, kata Yandri, akan dilakukan melalui proses musyawarah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka diambil keputusan dengan suara terbanyak.

Pemerintah bersikeras menggunakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Sementara, suara fraksi di DPR saat ini terbelah dalam tiga opsi, yaitu mengikuti pemerintah, tanpa ambang batas atau 0 persen, dan 10-15 persen.

"Kami meyakini apa pun keputusan, pemerintah bisa menerima keputusan politik dari DPR," ujar Yandri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

"Jadi kalau faktanya nanti presidential threshold-nya tidak 20 persen, ya kami minta kepada pemerintah untuk ikut," kata anggota Komisi II DPR itu.

Dia pun menyayangkan bila pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu hanya karena persoalan presidential threshold.

Pasalnya, akan ada persoalan yang muncul jika Pemilu 2019 kembali menggunakan undang-undang yang lama. Sementara di RUU Pemilu, lanjut Yandri, sudah diatur ketentuan-ketentuan lain dalam menyelenggarakan pemilu serentak.

"Jika pemerintah menarik diri, tentu akan kami sayangkan karena bukan hanya isu ini (presidential threshold) saja yang dibahas, tetapi isu lain untuk menaikkan derajat demokrasi kita jauh lebih penting," tuturnya.

(Baca juga: RUU Pemilu Masih Buntu, Pemerintah Tetap Buka Opsi Pakai UU Lama)

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.

Adapun lima isu krusial itu yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," ucap Lukman.

(Baca juga: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu)

Kompas TV Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial yang Buntu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com