JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan siswa tahun ajaran baru di tingkat sekolah dasar dan menengah saat ini tengah berlangsung. Tak bisa dipungkiri beberapa oknum sekolah memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan dengan pungutan liar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindakan oknum tersebut.
"Sebagaimana kita pahami, sebelum-sebelumnya terjadi praktik-praktik pungutan liar terhadap siswa baru sehingga dapat merugikan masyarakat," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Calon siswa baru juga merugi karena bisa saja kehilangan kesempatan bersekolah di tempat tertentu karena tersalip anak lain yang "menyogok" pihak sekolah.
Satgas Saber pungli di masing-masing provinsi secara aktif memonitor praktik pungli di sekolah selama masa penerimaan siswa baru berlangsung.
"Jangan sampai yang ada terjadi penindakan terhadap aparat sekolah," kata Martinus.
Akibatnya tak hanya pada oknum itu sendiri karena dipidana, namun nama baik sekolah juga ikut tercoreng. Polri, kata Martinus, terbuka bagi masyarakat yang mendengar informasi ataupun mengalami langsung pungli tersebut.
(Baca juga: Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara)
Saber Pungli membuka akses pengaduan masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di wilayah melalui website http://saberpungli.id, atau SMS ke 1193, dan call center di nomor 193.
Laporan disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian, dan instansinya. Martinus memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Adapun jenis pungutan yang berpotensi dijadikan lahan pungli oleh oknum sekolah, antara lain:
1. Uang pendaftaran masuk;
2. Uang SPP/komite;
3. Uang OSIS;
4. Uang ekstrakulikuler;
5. Uang ujian;
6. Uang daftar ulang;
7. Uang study tour; 8. Uang les atau bimbingan belajar;
9. Buku ajar;
10. Uang wisuda;
11. Uang infak;
12. Uang foto kopi;
13. Uang bangunan;
14. Uang LKS dan buku paket;
15. Uang seragam;
16. Biaya pembuatan pagar atau fisik;
17. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan;
18. Uang koperasi;
19. Uang ijazah;
20. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya;
21. Uang kartu pelajar;
22. Uang Tes IQ dan kesehatan.