Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Kebijakan Lima Hari Sekolah Ditujukan untuk Guru

Kompas.com - 12/07/2017, 19:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari ditujukan untuk para guru, bukan siswa.

Hal ini disampaikan Muhadjir dalam acara pertemuan dengan para redaktur media massa, di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2017).

"Mendikbud punya problem besar, itu mengenai beban kerja guru. Perundang-undangan Nomor 74 tahun 2008 disebutkan bahwa beban kerja guru (minimal) 24 jam tatap muka dalam satu minggu," kata Muhadjir.

Adapun pencapaian kuota jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Peraturan itu membuat sejumlah guru kelimpungan. Khususnya, guru mata pelajaran Bahasa Asing, Agama, Sosiologi, dan sejumlah pelajaran lain yang kuota jam belajaranya sedikit.

Baca: Kemendikbud Sebut Sekolah Lima Hari Tak Ubah Struktur Kurikulum

Kemudian, sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut.

Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit.

Menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan belajar mengajar.

Sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari menjadi wacana.

"Jadi, lima hari kerja (durasi) delapan jam itu mengacu pada guru, bukan jam siswa," kata Muhadjir.

Pada penerapannya, siswa tidak harus mengikuti ekstrakurikuler di sekolah setelah kegiatan belajar mengajar. 

Siswa yang punya kegiatan seperti mengaji, membantu orangtua, atau kegiatan lainnya di luar sekolah, tetap bisa menjalankan aktivitas tersebut.

Yang terpenting, kegiatan itu tetap dipantau oleh guru.

Muhadjir mengatakan, semua kegiatan siswa akan menjadi penilaian sekolah.

Nantinya, akan ada dua rapor yang diterima murid, yakni nilai pelajaran berupa angka dan rekaman kegiatan siswa.

"Sehingga kalau anak mengikuti sanggar tari atau kegiatan lain nanti itu jadi catatan. Begitu juga dengan (anak yang pada sore hari ikut) madrasah diniyah, akan menjadi catatan penilaian siswa," kata Muhadjir.

Buku penghubung

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana, menjelaskan, secara teknis, para siswa akan memegang satu buku yang berisi mengenai kegiatan yang dilakukan di luar sekolah.

Buku itu harus ditandatangani oleh pengajar atau pelatih kegiatan.

Dengan demikian kegiatan siswa di luar sekolah terverifikasi.

Selain itu, akan ada koordinasi antara guru dengan pengajar atau pelatih kegiatan di luar sekolah.

Dengan cara ini, guru tetap dapat memantau kegiatan siswa.

" Kan nanti ditanya, anaknya pada hari ini les tari atau enggak. Anaknya kan nanti bawa buku penghubung, pada tanggal dan hari sekian ikut latihan," kata Chatarina.

Ia mencontohkan, buku penghubung yang dimaksud itu seperti buku agenda kegiatan Ramadhan para siswa yang dibawa setiap bulan puasa.

Buku itu untuk mencatat seluruh kegiatan siswa selama Ramadhan.

"Kalau itu kan buku Ramadhan, kalau kami nanti buku penghubung lah istilahnya," ujar dia.

Kebijakan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam tiap harinya mendapatkan kritik banyak pihak sejak dikeluarkan pada tahun lalu.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut serupa dengan full day school.

Kompas TV Kebijakan 5 Hari Sekolah Akan Tetap Diterapkan (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com