Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Perppu Hak Presiden

Kompas.com - 12/07/2017, 14:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan hak Presiden.

Meskipun, terbitnya Perppu ini akan menimbulkan perdebatan karena ada yang mempertanyakan aspek kedaruratan.

"Ya Perppu kan hak Presiden, tentu akan ada pertanyaan dan memaksanya gimana tapi Perppu itu kan akan dibawa ke DPR. Nah kita lihat aja nanti DPR gimana," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Kata JK, Terlalu Lama Bubarkan Ormas jika Tanpa Perppu

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk menunggu penjelasan pemerintah terkait aspek kegentingan sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.

"Ya tentu ada perdebatan di publik. Tetapi itu hal pemerintah tentu akan ada perdebatan urgensinya dimana daruratnya gimana. Nah kan baru tahu Perppunya belum saya lihat," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Wiranto menilai, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

"Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Selain itu, UU Ormas dinilai kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak

Nasional
Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

Sita Hp Hasto, Direktur KPK Sebut Penyidik Sudah Siapkan Diri dan Tidak Asal

Nasional
Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos

Klaim Sudah Bantu Korban Judi Online, Menko PMK: Mereka Dimasukkan Jadi Penerima Bansos

Nasional
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Kementerian KP Oper Kewenangan Sertifikasi AKP ke BPPSDM KP

Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Kementerian KP Oper Kewenangan Sertifikasi AKP ke BPPSDM KP

Nasional
Capaian Pertamina pada 2023: Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha

Capaian Pertamina pada 2023: Berhasil Jalankan Program Unlock Value Pengembangan Usaha

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Gencatan Senjata, Israel Akan Sangat Terkucil di Dunia

Prabowo: Kalau Tak Mau Gencatan Senjata, Israel Akan Sangat Terkucil di Dunia

Nasional
DPR RI Usul Pembentukan Satgas Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

DPR RI Usul Pembentukan Satgas Wujudkan Demokratisasi di Myanmar

Nasional
Hasto Jalani Proses di Polda dan KPK, PDI-P: Bukan Hanya Prihatin, Kami Juga Ikut Bantu

Hasto Jalani Proses di Polda dan KPK, PDI-P: Bukan Hanya Prihatin, Kami Juga Ikut Bantu

Nasional
Utut Adianto Yakin Anies Menang jika Duet dengan Kader PDI-P di Pilkada Jakarta

Utut Adianto Yakin Anies Menang jika Duet dengan Kader PDI-P di Pilkada Jakarta

Nasional
Dombanya Lolos QC THK Dompet Dhuafa, Peternak Gen Z Ini Jual Hewan Kurban secara Bertanggung Jawab

Dombanya Lolos QC THK Dompet Dhuafa, Peternak Gen Z Ini Jual Hewan Kurban secara Bertanggung Jawab

Nasional
Hukuman Perantara Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperberat Jadi 9 Tahun Bui

Hukuman Perantara Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperberat Jadi 9 Tahun Bui

Nasional
Komisi III DPR Sepakati Tambahan Anggaran Rp 15,5 T untuk Kejagung

Komisi III DPR Sepakati Tambahan Anggaran Rp 15,5 T untuk Kejagung

Nasional
Staf Hasto PDI-P Janji Akan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Staf Hasto PDI-P Janji Akan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Nasional
KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025

KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025

Nasional
Enggan Anggap Pemanggilan Hasto oleh KPK dan Polri Bermuatan Politis, Wasekjen PDI-P: Kita Jalani Saja

Enggan Anggap Pemanggilan Hasto oleh KPK dan Polri Bermuatan Politis, Wasekjen PDI-P: Kita Jalani Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com