Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 12:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah bahwa pemerintah ingin bertindak sewenang-wenang dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan, sehingga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Menurut Wiranto, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.

Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu.

Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ujar dia.

(Baca juga: Wiranto Jelaskan Kekurangan UU Ormas yang Jadi Dasar Terbitnya Perppu)

Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala.

"Sementara kondisinya harus segera diselesaikan. Kalau menunggu undang-undang yang baru tidak bisa, harus segera diselesaikan," kata Wiranto.

Tiga pertimbangan itulah yang menjadi pijakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

"Perppu ini memang sudah dikeluarkan dua hari yang lalu," kata Wiranto.

(Baca juga: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

Nasional
Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Nasional
Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Nasional
Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Nasional
Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Nasional
Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Nasional
Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Nasional
Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Nasional
PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com