Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Dana Bantuan Parpol, Dirjen Anggaran Tunggu Regulasi

Kompas.com - 11/07/2017, 15:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan tambahan anggaran yang harus dialokasikan menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol).

Menurut Askolani, Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menunggu payung bukum dana bantuan Parpol, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kami kan belum tahu keputusan finalnya. Kalau sudah ada regulasinya, baru bisa kami sikapi. Kan sekarang belum ada yang pasti. Masih menunggu dulu kepastiannya, supaya tidak salah," kata Askolani kepada Kompas.com usai Rapat Paripurna, Selasa (11/7/2017).

Askolani mengatakan, revisi dari PP tentang bantuan dana Parpol itu saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Askolani juga belum tahu apakah rencana kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara itu akan membebani APBN.

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

"Nanti kita akan hitung dulu. Tunggu regulasi pastinya dulu. Kalau belum ada regulasinya kan belum bisa diomongin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pasrah apabila penerimaan pajak yang ditarik dari rakyat diperuntukkan tambahan belanja bantuan seperti bantuan Parpol ini.

"Ya, karena memang alam demokrasinya begitu," ucap Ken ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan Parpol tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir. Kenaikan dana bantuan Parpol ini rencananya akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

(Baca: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Parpol Divonis Bebas)

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108 per suara.

Terkait dengan rencana ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyayangkan kenaikan dana bantuan parpol yang diusulkan pemerintah merupakan bagian dari lobi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan Parpol ini tidak menuntaskan masalah sistem pendanaan parpol, sehingga lebih transparan, akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, serta menekan potensi korupsi.

"Ini tidak menuntaskan masalah. Sudah dibiayai, partainya masih korupsi juga. Ya terang aja, ini diperdagangkan seperti dagang sapi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com