Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Hary Tanoe Selalu Berkelit dalam Kasus Mobile 8

Kompas.com - 06/07/2017, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dianggap sengaja mengincar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo karena alasan politis. Pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8 sengaja diungkit akibat memanasnya Pilkada DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap tudingan tersebut tak beralasan.

"Pilkada apaan itu. Kita tidak ada urusan Pilkada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani kejaksaan jauh sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung. Penerbitan surat perintah penyidikan baru juga sudah dilakukan sejak Februari 2017.

Sebelumnya, kata dia, kejaksaan disebut tidak berwenang menangani kasus tersebut karena permasalahan pajak, bukan korupsi.

(Baca: Pengacara Hary Tanoe: Sesudah Pilkada DKI Tiba-tiba Kok Kasusnya Dibuka Lagi)

"Ini kan selalu mencari-cari, dikatakan jaksa tidak berwenang tangani soal pajak. Kan bukan pajak. Sekarang Pilkada lagi muncul. Nanti SP3 lagi muncul," kata Prasetyo.

Prasetyo memastikan, penyidikan kasus korupsi pembayaran restitusi tersebut berdasarkan sejumlah bukti. Bahkan, kejaksaan sudah memegang hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang menyarakan adanya kerugian negara.

"Yang pasti kejaksaan melaksanakan sesuatu sangat terukur," kata Prasetyo.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Sebelumnya, Hotman mengaku heran atas diterbitkannya lagi sprindik kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.

Hotman menduga, penegak hukum sengaja mengincar kliennya sejak adanya Pilkada DKI Jakarta. Dalam kontestasi politik tersebut, Partai Perindo yang dipimpin Hary mendukung salah satu pasangan calon.

"Tapi kenapa sesudah Pilkada DKI tiba-tiba kok dibuka lagi?" kata Hotman.

Kompas TV Pendiri MNC Grup, Harry Tanoesoedibjo, tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com