JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyatakan menerima vonis yang diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia siap menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim yang terhormat. Saya menerima putusan yang telah ditetapkan, saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel, seusai hakim membacakan amar putusan.
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Choel juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut.
Baca: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...
Menurut hakim, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel terbukti ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.
Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.