JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Surya Hardyanto (31), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, karena dianggap menyebar informasi tidak benar atau hoax.
Ia mengunggah tulisan berkaitan dengan penyerangan polisi di Mapolda Sumatera Utara.
Menurut Surya, motif penusukan anggota Polri bukan berlatar aksi terorisme.
"Pelaku menyebutkan berita bohong bahwa pembunuhan terjadi karena masalah utang piutang dan korban pelaku sama-sama non-muslim," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Surya ditangkap pada Minggu (2/7/2017) malam.
Baca: Buku ISIS di Rumah Penyerang Polda Sumut Diduga untuk Anak-anak
Saat diperiksa, ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari orangtuanya.
Ia kemudian langsung menulis apa yang dia dengar dalam status akun Facebook-nya. Setelah menangkap Surya, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengusut kasus tersebut.
"Melakukan penggeledahan untuk dapatkan bukti lain guna pengembangan kasus," kata Martinus.
Surya dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.