Fee tersebut akan dibagikan kepada anggota Badan Anggaran sebesar 5 persen, anggota Komisi IX DPR RI sebesar 1 persen dan untuk Charles sebesar 0,5 persen.
Atas permintaan itu, Achmad Said Hudri menyetujuinya.
Selanjutnya, Jamaluddien Malik memerintahkan Achmad untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran.
Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Atas perbuatan itu, Charles didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.