Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 7 Lokasi Terkait Suap Gubernur Bengkulu, Ini yang Disita KPK

Kompas.com - 22/06/2017, 21:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/6/2017) menggeledah terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek yang terkait suap dan juga Closed Circuit Television (CCTV).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh lokasi yang digeledah KPK.

"Penyidik kemarin menggeledah tujuh lokasi terkait penyidikan perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Febri mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut yakni di dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya di kota Bengkulu serta Kabupaten Rejang Lebong.

(Baca: Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas)

Jhoni termasuk tersangka kasus ini. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Rico Dian Sari, pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu yang juga tersangka.

Kantor Rico yang digeledah KPK itu berada di kota Bengkulu.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur Bengkulu dan rumah pribadinya.

Terakhir di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan, lanjut Febri, KPK menurunkan empat tim. Tim tersebut kemudian menyita barang bukti dokumen, CCTV dan lainnya.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan CCTV dari lokasi penggeledahan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Para tersangka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Dua orang lainnya yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

Jhoni yang merupakan Direktur PT SMS, diduga menyuap Ridwan melalui Rico. Dalam kasus ini, Ridwan menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

Komitmen fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

(Baca: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu)

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Koalisi Masyarakat Peduli Bengkulu meminta DPRD Bengkulu segera mengambil sikap terhadap pernyataan mundur Ridwan Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com