Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Miryam Segera Disidangkan

Kompas.com - 21/06/2017, 12:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, Miryam akan menjalani persidangan.

Hal tersebut disampaikan Miryam di gedung KPK, usai diperiksa KPK, Rabu (21/6/2017).

"Ya, saya mau sidang, (sudah) P21," kata Miryam, kepada awak media.

Miryam belum tahu persis kapan jadwal sidangnya akan berlangsung. Namun, dia memperkirakan sidang akan dimulai setelah Lebaran.

"Mungkin habis Lebaran, ya," ujar Miryam.

 

(baca: Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?)

Miryam disebut-sebut mendapat pengaruh dari anggota DPR Markus Nari untuk bersaksi tidak benar di sidang e-KTP.

Namun, Miryam membantah dia mendapat pengaruh dari Markus.

"Siapa, enggak ada hubungannya," jawab Miryam.

(baca: Ketua Komisi III Heran Kapolri Tak Mau Bantu Panggil Paksa Miryam)

Markus sudah menjadi tersangka oleh KPK karena hal tersebut. Miryam tak mau dia dianggap sebagai orang yang membuat Markus menjadi tersangka.

"Bukan saya yang menjadikan tersangka, saya enggak tahu," ujar Miryam.

Dia mengatakan, justru penyidik KPK yang menekannya, bukan anggota DPR. Hal itu sudah dia sampaikan di persidangan.

"Saya waktu proses penyidikan itu kan mengalami tekanan-tekanan. Saya sudah bersaksi di pengadilan, yang menekan saya sudah ngomong juga siapa, di pengadilan loh," ujar Miryam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com