JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (19/6/2017), untuk melakukan audiensi dan memberikan masukan kepada Pimpinan KPU.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kedatangan koalisi karena mencermati tak kunjung selesainya pembahasan RUU Pemilu.
Koalisi memberikan masukan dan saran kepada KPU, bukan intervensi.
"Mereka menyarankan KPU tetap bekerja, tidak berdiam diri menunggu RUU diselesaikan," kata Wahyu.
Menurut dia, masukan dari koalisi tersebut sejalan dengan yang dilakukan KPU.
Baca: Ini Skenario Pengambilan Keputusan Pansus Pemilu
Sejauh ini, KPU sudah mempersiapkan opsi-opsi agar tahapan pemilu bisa berjalan, meski RUU Pemilu batal disahkan.
"Contoh, kami sudah bentuk help desk Pilkada 2018 dan help desk Pemilu 2019. Ini kan langkah yang konkret," kata dia.
"Kemudian, kami mulai susun tahapan Pemilu 2019 dengan berbagai opsi, misal menggunakan UU yang akan disahkan, atau opsi yang lalu itu kami juga sudah siapkan. Pendek kata, kami tidak berdiam diri menunggu RUU Pemilu 2019 disahkan," papar Wahyu.
Sementara itu, salah satu anggota Koalisi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya prihatin dan menyayangkan tarik-ulur pembahasan RUU Pemilu yang dipertontonkan DPR dan pemerintah.
Baca: Terlalu Bertele-tele, Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara
Menurut Titi, pembahasan RUU Pemilu 2019 seharusnya menjadi titik balik konsolidasi.
Akan tetapi, yang terjadi justru tarik-menarik kepentingan antara fraksi di DPR dan pemerintah.
"Kami berharap KPU tidak larut dalam tarik-menarik ini, seolah tidak bisa melakukan apa-apa. Tetap konsisten saja menjadi pelaksana Pemilu sesuai UUD," kata Titi.