Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Tjahjo, Semua Parpol Pendukung Pemerintah Incar Posisi Cawapres Jokowi

Kompas.com - 15/06/2017, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir partai politik pendukung pemerintah yang tidak kompak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Pemerintah ingin menggunakan presidential threshold yang lama. Partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, baru tiga parpol pendukung pemerintah yang mendukung usulan itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

Sementara, empat partai pendukung pemerintah lainnya yakni Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional ingin ambang batas pencalonan presiden yang lebih rendah.

"Partai pendukung pemerintah saja enggak kompak," kata Mendagri, saat berpidato dalam acara "21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017", di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca: Jokowi: Jangan Sampai Persatuan Retak Gara-gara Pilkada dan Pilpres

Tjahjo mengatakan, belum solidnya parpol pendukung pemerintah tidak terlepas dari kepentingan masing-masing parpol pada Pemilu 2019 mendatang.

Semua parpol mengedepankan kepentingan masing-masing.

"Semua mengintip. Oke, semua sepakat mendukung Pak Jokowi, tapi siapa wapresnya? Semua parpol pemerintah punya jago semua," kata politisi PDI-P ini.

Padahal, lanjut Tjahjo, keinginan pemerintah mematok tingginya ambang batas pencalonan presiden itu demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan ambang batas pencalonan presiden yang tinggi, maka partai politik tidak bisa sembarangan mengusung capres dan cawapres. 

Dengan demikian, masyarakat diberikan pilihan calon yang berkualitas.

"Siapapun yang mengusung Presiden dan Wapres harus sudah teruji," ujar Tjahjo.

Baca: Calon Pendamping Ideal Jokowi di Pilpres 2019 Versi Akbar Tandjung

Ancam tarik diri

Sebelumnya, Tjahjo mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu apabila usul soal presidential threshold tak disetujui mayoritas fraksi di DPR.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

"Kita pakai UU yang lama. Hanya kemungkinan ada klausul agar mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tahun 2019 pilpres dan pileg digelar serentak," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengakui, baru ada tiga partai yang solid mendukung pemerintah terkait presidential threshold, yakni PDI-P, Golkar dan Nasdem.

Hal ini membuat pemerintah khawatir akan kalah apabila dilakukan voting pada rapat paripurna.

Kompas TV PPP Kubu Romi Akan Gelar Rapimnas II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com