Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Kapolri Kutuk Persekusi terhadap Perempuan dan Anak

Kompas.com - 09/06/2017, 13:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Tri Suswati mengutuk aksi persekusi yang belakangan marak terjadi.

Apalagi, korban persekusi juga banyak yang merupakan perempuan dan anak-anak.

Hal ini disampaikan Tri saat ditemui di acara kampanye perlindungan perempuan dan anak di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

"Kita mengutuk segala bentuk kesewenangan, ataupun main hakim sendiri yang merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Tri.

Ketua Umum Bhayangkari ini menghimbau agar masyarakat yang merasa tersinggung dengan tindakan masyarakat lain untuk membuat laporan ke kepolisian. Bukan justru main hakim sendiri dengan melakukan intimidasi.

"Kita mempunyai proses-proses yang berlaku. Kalau kita tidak menyukainya tentunya kita harus melaporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.

Tri menambahkan, persekusi hanya salah satu contoh dari kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilarang dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Tri mengatakan, dalam undang-undang tersebut bentuk kekerasan sangat luas, tidak hanya pada fisik tapi juga bisa berbentuk kekerasan verbal.

"Perempuan itu sendiri kadang-kadang tidak menyadari telah terjadi kekerasan terhadap mereka. Sehingga kita harus mengedukasi para perempuan, mensosialisasikan kepada perempuan, dan keluarganya undang-undang ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com