JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Doha membentuk satgas khusus di Qatar setelah tujuh negara memutuskan hubungan diplomatik.
Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Qatar.
"Intinya, satgas itu kan untuk memperkuat pelindungan WNI yang ada di Qatar. Kita kan tidak tahu seberapa jauh WNI membutuhkan perlindungan di Qatar, tapi kita bersiap agar WNI yang membutuhkan bantuan dari KBRI agar mereka tahu kalau di sini (di Qatar) ada yang bisa dihubungi langsung," ujar Arrmanatha di Kemlu, Jumat (9/6/2017).
Ia mengatakan, KBRI juga terus berkoordinasi dan berbagi informasi dengan WNI yang ada di Qatar.
"Jadi kami bisa kasih tahu apakah mereka harus pulang, apakah harus keluar dari Qatar," kata Arrmanatha.
(Baca: Saudi Sebut 59 Orang dan 12 Entitas Terkait Qatar dalam Terorisme)
Arrmanatha melanjutkan, berdasarkan data dari KBRI jumlah WNI di Qatar per Juni 2017 ada sekitar 29.000 jiwa. Sementara International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyebut ada 43.000 WNI di Qatar.
Data yang tercatat di KBRI adalah WNI yang melapor diri ketika masuk atau keluar dari Qatar.
"Saya tidak tahu dasarnya apa data yang dikeluarkan IOM, bagaimana mereka meng-inputnya. Tapi data WNI yang kami miliki, adala yang lapor diri, sehingga kami miliki datanya lengkap," kata Arrmanatha.
(Baca: Qatar yang Dulu Miskin Kini Jadi Salah Satu Negara Terkaya di Dunia)
Sebelumnya, Yaman, Maladewa, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Libya, dan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Alasannya, Qatar dituding melakukan langkah yang mengganggu keamanan kawasan Teluk.
Mereka menuding Qatar mendukung kelompok-kelompok teroris seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) dan Al Qaeda. Pemutusan hubungan diplomatik tetap terjadi meski tuduhan itu telah disangkal Qatar.