JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VIII DPR (periode 2009-2014), Abdul Kadir Karding, mengaku tidak tahu menahu soal korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Karding menanggapi pernyataan mantan Anggota Komisi VIII DPR Fahd El Fouz, yang menyebut bahwa seluruh rekannya di Komisi VIII terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Qur'an.
Dalam kasus ini, Fahd berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Enggak ada, saya enggak ngerti malah," kata Karding di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Karding mengakui, ia memang sempat memimpin Komisi VIII dalam pembahasan anggaran pengadaan Al Quran itu.
Namun, menurut dia, pembahasan saat itu berjalan biasa saja. Ia tidak tahu menahu ada korupsi yang terjadi di dalamnya.
Baca: Fahd Sebut Semua Anggota Komisi VIII DPR Terlibat Korupsi Al Quran
"Biasa saja kita membahas, normal saja, kita enggak tahu kalau ada gitu-gitu," kata Karding.
Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku siap jika dipanggil oleh KPK untuk dimintai klarifikasi.
"Kami iap sebagai warga negara," ujar dia.
Keterlibatan anggota Komisi VIII
Fahd sebelumnya menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar ini menantang keberanian KPK untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Sudah saya buka semua. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini, sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.