Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Setya Novanto Menjawab...

Kompas.com - 05/06/2017, 07:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

“Sejak belasan tahun lalu, sejumlah kasus hukum menyebutnya, tapi hingga saat ini, tak ada satupun yang berhasil menjeratnya.”

Ya, sejak tahun 2001 namanya disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di tahun itu namanya disebut pertama kali terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun.

Kasus Bank Bali masih menyisakan buron Djoko Tjandra yang juga merupakan bos Grup Mulia. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Setya Novanto.

Belakangan kasus yang sempat memaksa Setya bolak-balik ke gedung Bundar Kejaksaan Agung berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus lainnya adalah korupsi PON ke-12 Riau yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rusli kini menjalani vonis 14 tahun dari Mahkamah Agung. Nama Setya disebut dalam dakwaan jaksa.

Setya dalam statusnya sebagai saksi melenggang dari kasus ini, sementara semua pihak yang terlibat sudah menjalani sidang di pengadilan.

Yang paling anyar, nama Setya kembali disebut jaksa di Pengadilan Tipikor dalam kasus E-KTP yang melibatkan dua terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Setya disebut sebagai pihak yang mengatur pembagian uang bersama dengan Nazaruddin dan Andi Narogong.

Setya disebut menerima fee dari proyek KTP Elektronik sebesar Rp 574 miliar. Status Setya adalah saksi dan dicegah ke luar negeri hingga saat ini.

Peta peta politik berubah

Tak juga lekang dari ingatan soal kasus rekaman “papa minta saham” yang menghukum secara etika Setya Novanto karena bertemu di luar kapasitasnya sebagai Ketua DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengetuk palu di akhir 2015 silam.

Pada saat yang hampir bersamaan Kejaksaan Agung juga mengusut kasusnya secara hukum lewat pasal “permufakatan Jahat” terkait isi rekaman yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun Setya Novanto tidak terima dan mengajukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, pada pertengahan tahun 2016 MK memutuskan bahwa rekaman tidak mengikat secara hukum.

Setya pun kembali menang.

Situasi berubah. Nama baik Setya dipulihkan. Ia juga berhasil merebut tampuk kepemimpinan Partai Golkar sebagai Ketua Umum periode 2016-2020. Kursi RI 6 alias Ketua DPR yang sempat ditinggalkan Setya karena kasus “papa minta saham” berhasil direbut kembali. Peta politik berubah seketika.

Sosok Setya yang bos besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com