Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU

Kompas.com - 02/06/2017, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, TNI bisa diperbantukan oleh Polri dalam penanganan kasus terorisme.

Ia mengakui, ada sejumlah kondisi di mana Polri tidak bisa menangani sendiri teror yang melanda Tanah Air.

"Kompolnas mendukung pelibatan TNI ini, tapi jangan sampai melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR," ujar Bekto, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Kewenangan TNI lebih pada menjaga pertahanan keamanan negara. Misalnya, kata Bekto, dalam kasus pembajakan anak buah kapal oleh kelompok bersenjata di wilayah perbatasan, maka diperlukan keterlibatan TNI untuk menanganinya.

Polri tidak memiliki kewenangan masalah pengamanan perbatasan.

Kasus lain yang baru saja terjadi yakni serangan kelompok militan Maute di Kota Marawi, Filipina Selatan.

Daerah tersebut berbatasan dengan Indonesia.

"Seandainya terjadi di Indonesia, direbut, diumumkan daulah ISIS, polisi tentu tidak bisa. Itu perlu TNI," kata Bekto.

Baca: Direktur Imparsial: Pelibatan TNI Terkait Terorisme Harus Penuhi 3 Syarat

Akan tetapi, ia kembali mengingatkan, keterlibatan TNI harus berlandaskan undang-undang.

UUU yang dimaksud adalah Pasal 30 UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dan TNI terpisah secara kelembagaan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

Dengan fungsi dan peran yang berbeda, maka diperlukan aturan khusus yang mengatur soal perbantuan tugas tersebut.

"Sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada," kata Bekto.

"Jangan sampai pemerintah melawan aturan yang lebih tinggi yang sudah ada. Harus konstitusional," lanjut dia.

Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.

Baca: Anggota Komisi I: Pelibatan Militer Terkait Terorisme Cukup Diatur UU TNI

Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com