JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua MPR Amien Rais mengklarifikasi ihwal pernyataan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Namun, ia tidak secara tegas menyatakan menerima atau tidak aliran dana tersebut saat menyampaikan klarifikasi di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Ia menegaskan akan menghadapi hal ini dengan tegas dan berani.
"Kalau kejadian sepuluh tahun lalu diungkap dengan bumbu dramatisasi di media massa dan sosial, tentu akan saya hadapi dengan jujur dan tegas," ucap Amien.
Amien mengatakan, dia sama sekali tak merasa khawatir saat namanya disebut menerima aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan.
Seusai membacakan keterangan tertulis sebagai bentuk klarifikasinya, Amien yang ditemani putranya Hanafi Rais, menolak untuk diwawancarai wartawan.
"Saya akan ke KPK dulu. Setelah ke KPK, Anda mau tanya apa saja saya ladeni. Ini saya sampaikan dulu untuk menghentikan berbagai hal yang tidak diinginkan," ujar Amien.
"Saya tidak pernah tidak jujur. Saya takut pada yang di langit. Jadi saya bukan sombong, saya dididik takut pada Allah," ucap Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca: Pimpinan KPK Tak Akan Temui Amien Rais
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.