Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Setahun Lalu, Alfian Tanjung Tak Lagi Jadi Dosen di Uhamka

Kompas.com - 31/05/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Univestitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Suyatno mengatakan, Alfian Tanjung sudah tak lagi menjadi dosen di kampusnya dalam satu tahun terakhir.

Alfian merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan menyebarkan konten negatif di media sosial dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya.

"Sudah setahun lalu tidak lagi jadi dosen," ujar Suyatno kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2017).

Ia mengatakan, Alfian tak menjadi dosen lagi karena ada peraturan baru tahun 2015 yang menyatakan syarat pendidikan dosen minimal S-2.

Sementara itu, pendidikan terakhir Alfian masih S-1.

Dengan demikian, Alfian secara otomatis dikeluarkan. Selama masih menjadi dosen, Alfian mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan Uhamka.

Baca: Ceramah Tentang PKI, Alfian Tanjung Ditahan Polisi

Sebelum menjadi dosen, ia menempuh pendidikan di kampus tersebut saat Uhamka masih bernama Institut Keguruan dan Pendidikan (IKIP).

Sebelum diberhentikan dari status dosen, Alfian sempat melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Dia daftar di UNJ waktu itu kuliahnya. Tapi tidak selesai karena banyak kegiatan aktivisnya," kata Suyatno.

Mengeni kasus hukum yang menjerat Alfian, Suyatno menyerahkan seluruhnya pada pihak berwajib.

"Karena kampus tidak ada kaitannya. Itu aktivitas sendiri sebagai pendakwah," kata Suyatno.

Alfian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.

Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Baca: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com