Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyebar Isu Bom Kampung Melayu Rekayasa Perlu Dapat Efek Jera

Kompas.com - 30/05/2017, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri menerima permintaan maaf dalam surat Ahmad Rifai Pasra, pria asal Pandang Panjang yang ditangkap Direkorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam akun Facebook miliknya, Rifai menyatakan bahwa teror bom Kampung Melayu hanya rekayasa polisi belaka.

"Permintaan maaf ini kami terima, tapi kita harus melihat bahwa ada sekitar 425.000 anggota Polri dan ada masarakat Jakarta yang ditebar ketakutan, kecemasan karena bom ini," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Teror bom tersebut, kata Martinus, membuat masyarakat di luar Jakarta pun merasa ketakutan. Kemudian, muncullah status Facebook Rifai yang menyebut teror bom ini hanya rekayasa. Martinus mengatakan, informasi semacam itu harus ditindak secara pidana.

(Baca:  Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Pria Ini Minta Maaf kepada Kapolri)

"Kami perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan posting-an yang menebarkan kebecian, permusuhan, sehingga tidak muncul lagi hal yang sama," kata Martinus.

Martinus mengatakan, jika suatu kabar bohong dikatakan berulang-ulang, maka kebohongan itu bisa diyakini sebagai sebuah kebenaran. Martinus mengatakan, penegakan hukum terhadap Rifai dan penyebar hoax lainnya bisa dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial.

(Baca: Meski Minta Maaf, Pria yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum)

Tim pengacara Rifai juga meminta Polri menangguhkan penahanan dengan jaminan keluarga. Namun, Martinus tidak dapat memastikan apakah permintaan itu bisa dikabulkan.

"Akan jadi lenilaian penyidik apakah bisa ditangguhkan apa tidak. Tapi penahanan oleh penyidik memiliki penilaian sendiri apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan sebagainya," kata Martinus.

Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Melayu. Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com