Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus: Pelibatan TNI dalam UU Terorisme Sebuah Keniscayaan

Kompas.com - 30/05/2017, 12:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan suatu keniscayaan.

Hal itu disampaikan Supiadin menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"TNI dilibatkan itu sebuah keniscayaan, saya kira kita memberi atensi terhadap pernyataan presiden yang ingin negara aman. Pernyataan beliau mencerminkan permasalahan dalam negara ini tak bisa sektoral. Selalu memerlukan keterlibatan semua pihak terkait," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme)

Ia menambahkan TNI merupakan pihak yang sangat berkompeten dalam pemberantasan terorisme.

Bahkan, pasukan antiteror TNI sudah lama terbentuk sebelum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 milik Polri lahir.

Terlebih, menurut politisi Nasdem itu, terorisme tak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kriminal murni.

Sebab motif teroris dalam melancarkan aksinya sudah sampai tahap mengancam kedaulatan negara, yakni ingin mendirikan negara baru dengan ideologinya.

Karena itu pelibatan TNI memiliki dasar berpikir yang kuat seduai dengan Undang-undang TNI.

"Coba lihat ISIS, kan mereka pengen mendirikan negara baru," ujar dia.

Namun, Supiadin menegaskan, pelibatan TNI hanya dalam wilayah penindakan yang bertujuan untuk melumpuhkan teroris saat beraksi dan mempersiapkan aksi.

"Ketika teror sudah dilumpuhkan,maka proses hukum serahkan kepada polisi. penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada polisi. Pencegahan juga bisa dilakukan TNI. Di situ intelijen TNI bisa berperan," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Catatan pemberitaan, ini merupakan pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal tersebut.

Kompas TV Indonesia Bersatu Lawan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com