Polri diminta menegakkan hukum dengan adil, bukan berdasarkan tekanan segelintir pihak.
Menurut Damar, persekusi menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum. Semestinya langkah yang pertama kali dilakukan begitu menemukan postingan penghinaan tokoh tertentu di media sosial, yakni dengan melayangkan somasi dan mediasi.
"Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi. Kemudian mengawasi jalannya pengadilan agar adil," kata Damar.
Aksi persekusi, kata Damar, membuat warga negara merasa tidak terlindungi karena absennya asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, orang yang ditarget juga merasa terancam nyawanya karena identitasnya diumbar di media sosial dan muncul seruan untuk beramai-ramai menyerang orang tersebut.
"Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum," kata dia.
(baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri akan menindak tegas mereka yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap tokoh tertentu di media sosial.
"Kalau mereka melakukan itu, ya harus ditindak karena ada aturannya. Mereka tidak boleh menangkap," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, tugas masyarakat sebatas melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. Selebihnya, biarkan polisi yang menilai apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Jika kelompok masyarakat tersebut mengancam pihak yang dianggap melanggar hukum, maka pelakunya bisa kena pidana.
Apalagi jika sampai menggerakkan massa untuk menghakimi orang tersebut.
"Kalau dia menggerakkan, menyuruh orang untuk melakukan itu, bisa kena, bisa diproses," kata Setyo.
Menurut Setyo, polisi menerima cukup banyak laporan mengenai tindakan persekusi di beberapa daerah. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah laporan yang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.