JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis meminta Kepolisian mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan persekusi.
Menurut Todung, persekusi terhadap seseorang sama saja tindakan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak menyampaikan pendapat.
"Bahwa seseorang setuju atau tidak itu soal lain. Tapi, menurut saya, tidak boleh di negara demokrasi, negara yang menganut HAM itu ada intimidasi, ada teror, ada persekusi terhadap mereka-mereka yang berseberangan pendapat," kata Todung usai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
"Jadi ini betul-betul satu situasi yang sangat mundur dari kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tambah dia.
Hal itu disampaikan Todung menyikapi maraknya aksi persekusi dengan tuduhan menghina tokoh agama.
(baca: PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tindakan persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Todung menganggap mereka yang melakukan tindakan persekusi adalah kelompok yang tidak suka dengan kebhinekaan di Indonesia.
Menurut Todung, fenomena ini menunjukkan telah terjadinya kemunduran masyarakat dalam bersosial.
"Saya agak menyesal dan kecewa, kok Indonesia yang saya kenal sekarang ini bukan Indonesia yang kita kenal dulu. Ini Indonesia yang lain sama sekali," ujar Todung.
Ia berpendapat, sebelumnya masyarakat Indonesia dikenal sangat toleran. Namun, beberapa waktu belakangan justru berbeda.
Todung mengatakan, dahulu setiap warga bisa mengungkapkan pendapatnya dan tidak khawatir akan adanya intimidasi, meskipun pendapatnya itu berbeda dengan pihak lain.
"Tetapi sekarang kalau kita berbeda pendapat, kita sudah dituduh kafir, tak punya kepercayaan, kita dianggap musuh," kata dia.
Sebelumnya, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto juga meminta Polri mengambil sikap.
(baca: Heboh Persekusi di Media Sosial, Ini Kiat agar Tidak Jadi Korbannya)
Polri diminta menegakkan hukum dengan adil, bukan berdasarkan tekanan segelintir pihak.
Menurut Damar, persekusi menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum. Semestinya langkah yang pertama kali dilakukan begitu menemukan postingan penghinaan tokoh tertentu di media sosial, yakni dengan melayangkan somasi dan mediasi.
"Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi. Kemudian mengawasi jalannya pengadilan agar adil," kata Damar.
Aksi persekusi, kata Damar, membuat warga negara merasa tidak terlindungi karena absennya asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, orang yang ditarget juga merasa terancam nyawanya karena identitasnya diumbar di media sosial dan muncul seruan untuk beramai-ramai menyerang orang tersebut.
"Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum," kata dia.
(baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri akan menindak tegas mereka yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap tokoh tertentu di media sosial.
"Kalau mereka melakukan itu, ya harus ditindak karena ada aturannya. Mereka tidak boleh menangkap," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, tugas masyarakat sebatas melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. Selebihnya, biarkan polisi yang menilai apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Jika kelompok masyarakat tersebut mengancam pihak yang dianggap melanggar hukum, maka pelakunya bisa kena pidana.
Apalagi jika sampai menggerakkan massa untuk menghakimi orang tersebut.
"Kalau dia menggerakkan, menyuruh orang untuk melakukan itu, bisa kena, bisa diproses," kata Setyo.
Menurut Setyo, polisi menerima cukup banyak laporan mengenai tindakan persekusi di beberapa daerah. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah laporan yang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.