Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Menkumham Ditolak Corby Ketika Ingin Bertemu di Bali

Kompas.com - 28/05/2017, 19:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sempat ke Bali untuk menemui mantan terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, beberapa waktu lalu, sebelum dia dideportasi ke Australia, Sabtu (27/5/2017).

Dari upaya pertemuan itu, Yasonna mendapati Corby memiliki trauma terhadap apa yang dia alami selama ini.

"Kemarin saya pergi ke Bali, saya ingin berbicara dengan dia, paling tidak untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).

(baca: Sabtu Ini, Schapelle Ratu Mariyuana Corby Dideportasi ke Australia)

Namun, saat hendak menemui Corby, Yasonna tidak diterima. Alasannya, Corby mengalami trauma yang sangat mendalam, terutama ketika dia disorot oleh awak media tentang kasus yang menderanya selama ini.

"Dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang mengintai, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Oke, itu hak dia, saya tidak jadi ketemu," tutur Yasonna.

Ia mengatakan, Corby kini sudah berstatus sebagai manusia bebas.

 

(baca: Kepulangan Corby si Ratu Mariyuana Dikawal Ketat Aparat Kepolisian)

Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.

Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2 kilogram mariyuana di papan selancarnya.

Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.

Mahkamah Agung kemudian mengoreksi hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi.

Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Kompas TV Corby Si "Ratu Mariyuana" Dideportasi ke Australia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com