Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas

Kompas.com - 24/05/2017, 18:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Tobias Basuki berpendapat bahwa penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjadi solusi yang efektif untuk mengantisipasi adanya manipulasi kepentingan menggunakan isu penodaan agama.

Tobias pun mengusulkan dilakukannya revisi terkait pasal tersebut.

"Ketentuan penodaan agama dalam Pasal 156a seharusnya direvisi. Harus ada definisi yang jelas terkait penodaan agama," ujar Tobias, usai diskusi "Konflik Etno-relijius, Penodaan Agama, dan Demokrasi di Indonesia" di auditorium CSIS, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Tobias menuturkan, selain tidak mungkin dilakukan, penghapusan Pasal 156a justru akan memengaruhi kebebasan beragama. Sebab, tidak ada legal standing atau peraturan hukum lain untuk menggantikan pasal tersebut.

Sementara itu, kata Tobias, Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 156a oleh kalangan masyarakat sipil.

Namun, MK juga berpendapat bahwa pasal tersebut harus direvisi agar memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, Tobias juga menilai Indonesia belum memiliki instrumen hukum atau undang-undang yang detil mengatur tindak ujaran kebencian terkait penodaan agama.

"Harus ada UU yang jelas mengatur hate speech terkait penodaan agama," ucap Tobias.

(Baca juga: Hukuman Penodaan Agama Diusulkan Tak Cuma Pidana Penjara)

Dalam laporan riset "Rezim Penodaan Agama 1965-2017" oleh Setara Institute, terungkap bahwa delik penodaan agama rentan dimanipulasi dan tidak murni untuk kepentingan agama.

Berdasarkan hasil riset Setara Institute, tercatat ada 97 kasus penodaan agama yang terjadi dalam kurun waktu 1965 hingga 2017.

Jika ditelisik lebih jauh, ada berbagai macam konteks yang melatarbelakangi seluruh kasus penodaan agama tersebut.

(Baca juga: SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi)

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani memaparkan, sebagian besar kasus penodaan agama dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan, antara lain relasi sosial, relasi bisnis dan kontestasi politik.

Sementara itu dari keseluruhan kasus penodaan agama, hanya 10 kasus yang berdasarkan konflik keagamaan dan 22 kasus terkait polemik pemahaman keagamaan.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com