JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi keputusan Panitia Khusus RUU Pemilu dan pemerintah yang sepakat menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten-kota sebagai lembaga permanen.
Selama ini, hanya Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi yang statusnya permanen.
Sementara, untuk tingkat Kabupaten/Kota, masih berstatus adhoc.
Menurut Hadar, tidak tepat jika Bawaslu kabupaten/kota statusnya menjadi lembaga permanen.
"Tidak perlu Bawaslu kabupaten/kota menjadi lembaga permanen. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu dipertaruhkan," kata Hadar, melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2017).
Ia menilai, aneh jika alasannya demi kesetaraan seperti halnya KPU di tingkat kabupaten/kota yang lembaganya sudah permanen.
"Aneh kalau argumentasi kesetaraan. Apakah kedua elemen pelaksana ini berkompetisi? Kan seharusnya saling mengisi," kata Hadar.
Baca: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan seharusnya adalah tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara Bawaslu dibandingkan dengan KPU selama ini.
"KPU melaksanakan semua. Bawaslu pada bagian pengawasan, ada unsur pencegahan dan penyelesaian sengketa/pelanggaran yang terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilihan. Tapi peran tersebut tidak diperlukan diluar siklus tahapan," kata Hadar.
Oleh karena itu, Hadar berpendapat, jika DPR dan pemerintah ingin menggelar pesta demokrasi dengan biaya yang efesien, maka Bawaslu kabupaten/kota tak perlu dipermanenkan status lembaganya.
"Agar tidak berlebihan keluar anggaran, tidak perlu keberadaan yang permanen. Di masa luar tahapan, persiapan dan penyelenggaran, nanti akan bertugas apa," kata dia.