JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, dalam kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi yang melibatkan Firza Husein dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, polisi tetap bisa menjerat pelakunya tanpa harus mencari siapa yang menyebarkan.
Tito menyebutkan, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur bahwa pihak yang mengirimkan konten pornografi kepada orang lain tetap bisa dijerat dengan undang-undang tersebut.
"Kalau pornografi, yang mengirimkan ke orang lain itu bisa dikenakan pasal pornografi. Kalau pasal pornografi tak perlu ada orang yang upload. Yang mengirm bisa kena," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Meski demikian, jika mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi tetap mencari pihak yang menyebarkan chat antara Firza Husein dan Rizieq Shihab yang diduga berisi konten pornografi.
Baca: Polisi Berharap Keluarga Bujuk Rizieq Pulang ke Indonesia
Berdasarkan UU ITE, pihak yang menyebarkan konten pornografi melalui dokumen elektronik dapat dijerat dengan pasal pada UU tersebut.
"Tapi kalau ITE, yang upload atau yang menyebar (kena). Jadi yang pornografi yang tekait langsung bisa dikenakan. Yang ITE yang unggah. Siapa yang unggah ini lagi kami cari," lanjut Tito.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, terhadap Rizieq, polisi sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.