Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dinilai Bisa Jadi Teladan jika Penuhi Panggilan Polri

Kompas.com - 20/05/2017, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai, Rizieq Shihab sebagai warga negara seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.

Hendardi menuturkan, pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka.

"Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," kata Hendardi kepada Kompas.com, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2017).

Menurut Hendardi, pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context. Hendardi menjelaskan, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

(Baca: Pengacara: Rizieq Akan Minta Perlindungan PBB)

Mekanisme International Court of Justice (ICJ) digunakan untuk mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," sebut Hendardi.

Sementara itu, mekanisme International Criminal Court (ICC) diperuntukkan mengadili empat jenis kejahatan universal yaitu, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC," imbuh Hendardi.

Hendardi menambahkan kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah. Sebab, yang bisa membawa sebuah kasus ke Dewan HAM PBB adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

(Baca:Polri Persilakan Rizieq Minta Perlindungan PBB)

"Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," kata Hendardi.

Terakhir, dia mengingatkan, PBB telah menegaskan bahwa mekanisme internasional merupakan upaya hukum terakhir. Dengan kata lain, setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Sementara untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," ucapnya.

Kompas TV Tapi jika diperlukan, polisi akan meminta bantuan interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com