Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap dari Pengusaha Digunakan untuk Kampanye PDI-P

Kompas.com - 22/05/2017, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya kepada mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang suap yang diterima Damayanti digunakan untuk biaya kampanye partainya.

"Uang digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).

Menurut jaksa, uang kepada Damayanti ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Selain itu, uang diberikan agar Damayanti menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut jaksa, pada pertengahan November 2015, Aseng dihubungi oleh Abdul Khoir mengenai adanya permintaan Damayanti untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.

Aseng, Khoir, dan pengusaha Hong Artha John Alfred, ingin memastikan Damayanti membantu mengupayakan agar usulan proyek program aspirasi dapat dialokasikan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, ketiganya menyepakati untuk memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta yang pembayarannya akan ditalangi oleh Hong Artha.

(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

Setelah terkumpul uang Rp 1 miliar, selanjutnya Khoir pada 26 November 2015 memerintahkan stafnya, Erwantoro, untuk menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat, sehingga menjadi 72.727 dollar AS.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Damayanti melalui stafnya Dessy A Edwin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta.

Penggunaan uang suap untuk dana kampanye tersebut juga pernah muncul dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

 
Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com