JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait mutasi atau pemindahan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan itu disampaikan oleh ASN dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami belum mendata lagi (jumlah laporannya), tapi saya kira banyak sekali," ujar Laode, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Selain mutasi, lanjut Laode, Ombudsman juga menerima laporan terkait lelang jabatan dan pemberhentian pejabat ASN.
Laode mengatakan, pengisian jabatan dan mutasi muncul pasca pergantian kepala daerah.
Misalnya, terkait aturan tentang tata cara pengangkatan pimpinan tinggi pratama atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana enam bulan sebelum atau sesudah pemilihan kepala daerah, dilarang melakukan mutasi.
Baca: Revisi UU ASN Sarat Kepentingan Politik
Dengan alasan subjektif, kepala daerah biasanya merombak struktur sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di wilayah kerjanya.
Laode berpendapat, masalah mutasi dan pemberhentian jabatan tak lepas dari persoalan politik yang terjadi jelang pergantian kepala daerah.
Biasanya, ASN mendukung satu calon tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.