JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, Aseng juga didakwa menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Tiga anggota DPR tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, Aseng juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Baca: Terdakwa Akui Beri Uang kepada Anggota Komisi V DPR Saat Kunker
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Aseng dan Khoir memberikan masing-masing sejumlah Rp 330 juta. Kemudian, Abdul Khoir menyerahkan 72.727 dollar AS dan diserahkan kepada Damayanti melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin, di Kantor Kementerian PUPR.
Atas permintaan Damayanti, uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanye kepala daerah yang diusung oleh PDI-P.
Kemudian, pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang komitmen fee untuk Musa kepada Khoir sejumlah Rp 4,4 miliar.
Selanjutnya, Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa sejumlah Rp8 miliar.
Pemberian dilakukan melalui staf Musa, Jailani.
Baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis
Selanjutnya, surat dakwaan jaksa KPK juga menjelaskan suap yang diberikan kepada Yudi Widiana.
Untuk program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang commitment fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi.
Uang diterima melalui stafnya, Muhammad Kurniawan.
Masih pada bulan Mei 2015, Aseng menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS untuk Yudi.
Kemudian, terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan.
Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang kepada Yudi sebesar 140.000 dollar AS.
Kemudian, kepada Amran HI Mustary, Aseng menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam pemberiannya, uang tersebut digabung dengan uang dari beberapa pengusaha lainnya, termasuk Abdul Khoir.
Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.