Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan

Kompas.com - 17/05/2017, 17:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah memenuhi panggilan kedua oleh Bareskrim Polri, terkait kejanggalan kasus yang membelitnya. Menurut rencana, Bareskrim akan memanggil beberapa ahli untuk mengungkap kasus ini.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

Antasari bersikeras untuk menolak.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

SBY membantah semua tuduhan Antasari.

"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya. Dengan tegas saya katakan tuduhan itu sangat tidak benar, tanpa dasar, dan liar," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan Presiden RI yang diembannya saat itu.

Dia mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk mencampuri urusan penegakan hukum demi melanggengkan kepentingan politiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com