Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Bersaksi untuk Terdakwa Choel Mallarangeng

Kompas.com - 15/05/2017, 13:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di sidang kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Angie bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Angie yang mengenakan kemeja cokelat dan jilbab dengan warna senada tersebut hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017), sejak pukul 11.00. Angie tampak duduk di antara pengunjung sidang, menunggu  majelis hakim memulai persidangan.

Angie merupakan terpidana dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.

(Baca: Kepada Hakim, Choel Mallarangeng Mengaku Terima Duit Proyek Hambalang)

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). 

(Baca: Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap dan Rugikan Negara Rp 464,3 Miliar)

Namun, dalam pengajuan peninjauan kembali, Angie mendapat keringanan dari Mahkamah Agung. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut hanya dipidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Angie, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam persidangan Choel. Saksi lainnya yakni, Dedi Kusdinar selaku mantan Kepala Biro Pelelangan Kemenpora, dan Mindo Rosalina Manulang selaku mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri.

Kemudian, David Nelwan selaku Direktur Utama PT Asa Nusa Indonesia dan Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras.

Kompas TV Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olah raga di Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini telah ditahan sejak 6 Februari 2017. Ia menawarkan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Choel ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan atau pengadaan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com