Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI-Kemenkominfo Diminta Evaluasi Izin Empat TV Terkait Iklan Perindo

Kompas.com - 14/05/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan Partai Perindo secara berlebihan.

Empat stasiun televisi yang dimaksud yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Meutya mengatakan, pada April 2017 lalu surat edaran pelanggaran sudah disebarkan ke media-media tersebut.

Ia juga mendapat informasi bahwa KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi tersebut karena dianggap menayangkannya secara berlebihan.

"Jika surat teguran KPI juga diabaikan, saya minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya karena menyangkut frekuensi milik publik," ujar Meutya melalui siaran pers, Minggu (14/5/2016).

Meutya mengatakan, frekuensi milik publik tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan berlebihan.

Ia meminta agar teguran KPI terhadap lembaga penyiaran tersebut bisa menjadi pertimbangan Kemenkominfo terkait perpanjangan izinnya. Menurut Meutya, sanksi administratif saja tidak cukup.

"Bila perlu KPI dan Menkominfo melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye," kata Meutya.

Ketua DPP Partai Golkar itu mendukung penguatan KPI. Salah satunya dengan menggodok Undang-Undang Penyiaran yang sudah cukup lama berlangsung.

Ia meyakini tahun ini UU Penyiaran akan selesai bersama dengan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Sebelumnya diberitakan, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, mengatakan, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Hardly.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com