Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri dan Hormati Putusan Pengadilan

Kompas.com - 14/05/2017, 10:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi dukungan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara pada kasus penodaan agama terus bergulir di sejumlah daerah.

Bentuk aksinya pun beragam, salah satunya ialah aksi seribu lilin. Namun, rentetan aksi dukungan untuk Ahok ini dinilai bisa berujung pada suasana tidak kondusif.

Sosiolog Musni Umar berharap para pendukung Ahok sebaiknya bisa menahan diri dan menghormati putusan pengadilan.

"Saya ingin sampaikan mari kita menahan diri, mari percaya pada hukum," kata Musni Umar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/5/2017).

"Kalau enggak puas, kan bisa mengajukan banding, kasasi, dan seterusnya. Suka tidak suka, sudah ada putusan pengadilan," ujar dia.

Jika aksi semacam itu terus berlanjut, kata Musni, dikhawatirkan makin menimbulkan polarisasi di masyarakat. Belum lagi kalau terjadi aksi balasan, karena menurut Musni gejala ke arah sana sudah ada.

Musni mengatakan, pendukung Ahok harus ingat bahwa ada juga kubu yang juga tidak terima vonis Ahok hanya dua tahun.

Ia mengingatkan, hukum tidak selamanya bisa memuaskan semua pihak. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tetap menghormati hukum dan putusan pengadilan.

"Kalau Anda tidak percaya pengadilan, dan orang lain juga, maka yang ada bisa pengadilan jalanan," ujar Musni.

Berunjuk rasa, lanjut dia, sah-sah saja dalam berdemokrasi. Tetapi, penulis buku Bang Jokowi dan Bang Ahok, Bangun Jakarta Baru itu meminta unjuk rasa yang dilakukan tidak sampai melanggar aturan.

Dia melihat pada praktiknya pendukung Ahok kerap melewati batas waktu berunjuk rasa yang ditetapkan.

"Pertanyaan saya apakah menyalakan lilin ini ada aturannya, ada izin? Nah kalau (ada) izinnya, boleh enggak melakukannya di malam hari. Suka enggak suka (menyalakan lilin) ini (juga) demo, (demo) ada aturannya," ujar Musni.

(Baca juga: Pendukung Diimbau Tiru Sikap Taat Hukum Ahok)

Dialog 

Musni merasa perihatin dengan keadaan sekarang. Dia melihat sekarang saatnya semua pihak untuk ikut terlibat meredakan keadaan.

"Jadi menurut saya ayo kita redakan keadaan ini jangan terus menerus memaksa. Kita redakan ketenangan demi untuk perdamaian. Saya imbau para aktivis sosial, cendikiawan, ahli hukum, coba menenangkan keadaan," ujar Musni.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu mengatakan, perbedaan yang terjadi sekarang bisa diselesaikan dengan dialog oleh Pemerintah Pusat atau Presiden.

Dialog tidak hanya dilakukan dengan mengundang pendukung Ahok. Akan tetapi, mereka yang selama ini berseberangan dengan Ahok atau yang melakukan aksi-aksi damai juga diundang.

Pemerintah diharapkan dapat menampung aspirasi masing-masing pihak.

"Mereka kan ini diundang, (sampaikan) kita harus begini begitu, mendengarkan apa aspirasi macam-macam kelompok ini," ujar dia.

Kompas TV Unjuk Rasa Massa Ahok di Pengadilan Tinggi Berakhir Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com