Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Tak Demokratis

Kompas.com - 12/05/2017, 21:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Pemilu terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam RUU Pemilu, dinilai tidak demokratis. Sistem tersebut justru berpotensi merusak pakem pemilu yang sudah ada.

“Sistem (terbuka terbatas) tidak demokratis, harus ditolak. Sistem itu juga membingungkan dan merusak sistem yang ada,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Hadar mengatakan, seharusnya sistem proporsional terbuka berdasarkan caleg dengan suara terbanyak yang ditawarkan kepada pemilih.

(Baca: Alasan Pemerintah Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dalam RUU)

Bukan malah sistem proporsional tertutup. Sistem ini menyerahkan sepenuhnya kepada parpol untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen. 

"Ini kan sistem terbuka terbatas akibat dari pembahasan RUU yang tertutup. Publik kan sama sekali tidak diberi kesempatan untuk memberi masukan RUU tersebut," kata dia.

"Kedaulatan yang berdaulat itu rakyat, tapi rakyat malah tidak tahu apa yang dibahas,” ujarnya.

Hadar pun mengungkapkan, lahirnya sistem terbuka terbatas merupakan hasil ketidakpahaman anggota DPR dan pemerintah soal sistem pemilu yang benar.

"Kedua pihak tersebut seolah tidak sadar bahwa membuat posisi caleg dengan partai menjadi terbelah," kata Hadar.

Tak berbeda, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisya Agustyati menyebut, sistem proporsional terbuka terbatas merugikan caleg dengan nomor urut besar.

Alasannya, sistem tersebut ia nilai tak akan bisa mengakomodasi caleg dengan nomor urut besar.

(Baca: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi)

Meski jumlah perolehan suara lebih besar dari caleg nomor urut kecil. Hal itu lantaran, kalah dari perolehan suara, dari suara parpol.

 

“Ini ada sesuatu yang tidak setara. Ini berpotensi dibawa ke MK kembali. Karena pemilih yang sudah punya kesempatan memilih calegnya sendiri dan banyak, tapi suaranya tidak diterjemahkan menjadi siapa calon terpilihnya,” ujar dia.

Diketahui, isu sistem pemilu menjadi salah satu isu krusial yang belum dapat diselesaika dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Ada tiga opsi sistem pemilu yang tengah dibahas untuk disepakati, yakni sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup, dan sistem proporsional terbuka terbatas.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com