JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak menghormati vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yaitu dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Apalagi, saat ini Ahok tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ini adalah putusan hukum dari PN yang harus kita hormati. Apa yang diajukan Ahok untuk banding harus kita hormati karena suatu hal yang dia minta," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Kita tunggu. Bersabar saja. Seluruh masyarakat yang ada di Indonesia semua harus hormati," kata dia.
Ia menambahkan, dengan semua pihak menghormati putusan pengadilan, maka situasi bisa kembali kondusif.
"Kita harap enggak ada hal-hal yang menjadikan masalah ini persoalan besar, karena ini putusan yang semuanya harus dihormati," ucap Setya Novanto.
(Baca juga: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)
Ia menambahkan, DPR saat ini juga tengah merevisi KUHP yang di dalamnya terdapat pasal penistaan agama, yakni Pasal 156 a.
Ia menyatakan DPR akan terus mengkaji pasal tersebut untuk memastikan kemaslahatan warga negara.
"Yang penting bagi Indonesia adalah mengenai kebebasan, diatur sebaik-baiknya. Ini adalah negara demokrasi. Tentu kita harapkan semua bisa berjalan dengan apa yang kita hendaki," tutur Novanto.